Rabu 11 Aug 2021 17:39 WIB

Kapolres: Ganjil Genap di Kota Cirebon Berlaku 16 Agustus

Kapolres menyebut kebijakan ganjil genap merupakan keputusan Pemkot Cirebon

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengaturan kendaraan dengan menggunakan sistem ganjil genap akan diterapkan di Kota Cirebon mulai Senin, 16 Agustus 2021. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: Humas Polres Cirebon Kota
Pengaturan kendaraan dengan menggunakan sistem ganjil genap akan diterapkan di Kota Cirebon mulai Senin, 16 Agustus 2021. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pengaturan kendaraan dengan menggunakan sistem ganjil genap akan diterapkan di Kota Cirebon. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama, menjelaskan, penerapan sistem itu merupakan kebijakan dari Pemkot Cirebon. Pihaknya mendukung sepenuhnya kebiakan tersebut.

"Penerapan system ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin, 16 Agustus 2021," ujar Habibi, Rabu (11/8).

Penerapan sistem ganjil genap akan berlaku Senin sampai Sabtu, mulai  pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun, sebelum diberlakukan kebijakan itu, diberlakukan sosialisasi terlebih dahulu mulai hari ini, Rabu (11/8) hingga Kamis (12/8). 

Selanjutnya, dilakukan tahap uji coba pada 13 – 14 Agustus 2021 pukul 13.00 – 17.00 WIB. "Ganjil genap disini cara melihatnya dari  angka terakhir nomor polisi kendaraan. Misalnya, E 5454 GO berarti nomor genap atau E 6471 AN berarti nomor ganjil," tutur Habibi.

Ada delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Yaitu, Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pasuketan (BAT), Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas,  Jalan Siliwangi dan Jalan Pemuda.

Khusus untuk Jalan Tuparev, pelaksanaan detailnya masih dirapatkan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Pasalnya, secara administratif ruas jalan itu masuk ke Kabupaten Cirebon. Namun dari sisi wilayah hukum, masuk ke Polres Cirebon Kota.  

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement