Rabu 11 Aug 2021 17:59 WIB

Respons Warga Soal Kartu Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Pemprov DKI memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk beraktivitas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk masyarakat beraktivitas di berbagai sektor. Salah satunya, yakni saat memasuki area pusat perbelanjaan maupun mal. 

Kebijakan ini pun mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat. Maria Gladiolia (29 tahun) mengaku setuju dengan adanya aturan tersebut. Menurut Maria, aturan ini justru dapat mendorong warga yang menolak mengikuti vaksinasi untuk segera mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

"Aturan ini sudah tepat. Jadi kalau masih ada yang nolak vaksin, mau nggak mau dia harus ikut vaksinasi supaya tetap bisa beraktivitas," kata Maria kepada Republika.co.id, Rabu (11/8).

Selain itu, ia menilai, pemberlakuan kebijakan ini juga tidak memberatkan masyarakat. Sebab, kata dia, sudah cukup banyak sentra vaksinasi yang tersebar di wilayah Jakarta. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ika Defianti. Dia mengatakan, saat pemerintah mengumumkan bahwa sertifikat vaksin menjadi persyaratan dalam sejumlah sektor kegiatan, masyarakat mulai ramai mendatangi lokasi vaksinasi. Ia mencontohkan, hal itu terjadi di sekitar permukiman tempatnya tinggal. 

"Contoh di Bekasi. Kantor kelurahan sempat membludak karena ratusan warga pengen vaksin, tapi sekarang sudah mulai menyasar ke RT dan RW," ujar Ika.

Menurut Ika, pemberlakuan kebijakan ini juga harus sejalan dengan langkah pemerintah dalam menyediakan lokasi atau sentra vaksinasi yang dekat dengan pemukiman warga. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya. 

"Terus juga ada aturan jelas buat mereka yang memang belum boleh vaksin ataupun sedang dalam masa tunggu karena belum tiga bulan sebagai penyintas Covid-19," tutur dia. 

Sementara itu, Firda Junita (26) menuturkan, di satu sisi, aturan ini memang bagus untuk mendorong masyarakat agar mengikuti vaksinasi. Namun, di sisi lain ia menilai, kebijakan tersebut justru memberatkan warga yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena alasan tertentu. Salah satunya adalah anak-anak usia dibawah 12 tahun yang belum diizinkan menerima vaksin. 

"Memang sih kasihan juga anak-anak bisa jadi carier atau khawatir terpapar. Cuma kalau orang tuanya pergi, contoh ke mal, masa anaknya enggak diajak?" jelas Firda. 

Oleh karena itu, ia pun berharap agar pemerintah dapat melakukan evaluasi setelah kebijakan tersebut diterapkan. "Kalau memang (wajib vaksin) itu cara terbaik dan bisa mengatasi Covid-19 ya enggak masalah. Cuma mungkin bisa dilihat juga bagaimana setelah penerapan kebijakan itu. Efektif atau enggak," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement