Rabu 11 Aug 2021 18:39 WIB

Ini Alasan Kejaksaan Tetap Menahan Habib Rizieq Shihab

Kejari Jaktim mengaku hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengaku hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi penetapan perpanjangan penahanan terhadap eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut lantaran statusnya yang masih sebagai terdakwa dalam perkara Rumah Sakit UMMI.

“Kami (Kejari Jaktim) hanya menjalankan perintah melalui penetapan oleh hakim pengadilan tinggi untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa (Habib Rizieq),” kata Ardito saat dikonfirmasi, Rabu (11/8). Dikatakan Ardito, atas perintah tersebut, jaksa penuntut dari Kejari Jaktim, sudah melaksanakan ketetapan tersebut, dengan tetap menahan Habib Rizieq selama sebulan, terhitung sejak Senin (9/8) kemarin.

Perpanjangan penahanan tersebut, akan berakhir sampai 7 September mendatang. “Bahwa jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan penahanan dari pengadilan tinggi terkait banding perkara RS UMMI, atas terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab. Penetapan tersebut untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam rumah tahanan negara terhitung 9 Agustus 2021 sampai 7 September 2021,” ujar Ardito.

Habib Rizieq menghadapi tiga penuntutan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Satu kasusnya, terkait dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kasus lainnya, terkait dengan hasil usap PCR, atau swab test Covid-19 di RS UMMI, Bogor. Terkait perkara kerumunan yang pertama dan kedua itu, PN Jaktim menghukumnya selama delapan bulan kurungan, dipotong masa penahanan.

Habib Rizieq sudah dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2020. Meskipun ada proses banding dalam dua kasus tersebut di PT DKI Jakarta, tetapi majelis hakim tinggi menguatkan vonis dan hukuman delapan bulan kurungan dari PN Jaktim tersebut. Sebab itu, terkait dua kasus tersebut, Habib Rizieq semestinya bebas dari sel tahanan pada Senin (9/8) kemarin. Akan tetapi, Habib Rizieq batal keluar dari tahanan karena satu kasus lainnya.

Yakni terkait proses banding perkara RS UMMI di PT DKI Jakarta. Dalam perkara tersebut, PN Jaktim menghukum Habib Rizieq selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam amar putusan hakim tingkat pertama itu, tak memerintahkan jaksa agar Habib Rizieq tetap berada dalam tahanan. Sementara, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya tetap melayangkan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan 4 tahun penjara dari PN Jaktim itu. Memori banding sudah dilayangkan ke PT DKI Jakarta pada Senin (9/8) kemarin.

Sugito Atmo Prawiro, salah satu anggota pengacara Habib Rizieq menyampaikan, penetapan perpanjangan penahanan terhadap kliennya oleh PT DKI Jakarta, berawal dari amar putusan majelis PN Jaktim yang tak lengkap dan keliru terkait perkara RS UMMI. Sebab, dikatakan dia, dalam amar putusan hakim tingkat pertama tersebut, tak ada memerintahkan jaksa untuk tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq selama belum ada keputusan hukum yang mengikat atau inkrah. 

“Jadi ketetapan perpanjangan penahanan terhadap Habib (Rizieq) ini sepihak saja dari Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/8). Menurut Sugito, tak adanya perintah penahanan dalam amar putusan majelis hakim PN Jaktim sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan, semestinya membuat Habib Rizieq dilepas dari penahanan. Sementara terkait kasus Petamburan dan Mega Mendung, kata Sugito, Habib Rizieq sudah menjalani masa hukuman dan bebas pada Senin (9/8) kemarin.  

“Seharusnya, Habib Rizieq ini dilepas dulu dari penahanan, selama proses bandingnya (kasus RS UMMI) di Pengadilan Tinggi berjalan, dan sampai ada keputusan inkrah pengadilan. Dan kami kan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta,” terang dia. Akan tetapi, Sugito mengatakan, tim kuasa hukum, pun Habib Rizieq tetap menghormati penetapan sepihak oleh PT DKI Jakarta tersebut. Sampai saat ini, (11/9), kata dia, Habib Rizieq masih berada dalam tahanan, khusus terkait kasus RS UMMI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement