REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua pria di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditangkap polisi akibat mengedarkan uang palsu. Keduanya kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp 1,5 juta di sejumlah warung di daerah Cileungsi.
Kepala Polsek Cileungsi, Kompol Andri Alam mengatakan, kedua pelaku merupakan pria berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun). Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
“Kedua tersangka berinisial AG dan AR asal Klapanunggal Bogor yang bermodus membelanjakan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Tak hanya berdasarkan informasi masyarakat, Andri mengatakan, personel dari Unit Reskrim Polsek Cileungsi juga mendapatkan aksi para pelaku secara langsung. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta dan barang bukti lainnya.