Kamis 12 Aug 2021 00:03 WIB

Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang Sebulan

Kejari Jaktim mengaku hanya menjalankan perintah pengadilan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Habib Rizieq Shihab (HRS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana menghirup udara segar Habib Rizieq Shihab, harus tertunda. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga sebulan ke depan.

“Kami (Kejari Jaktim) hanya menjalankan perintah melalui penetapan oleh hakim pengadilan tinggi untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa (Habib Rizieq),” kata Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi saat dikonfirmasi, Rabu (11/8).

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengaku, hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Ardito mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi penetapan perpanjangan penahanan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut lantaran statusnya yang masih sebagai terdakwa dalam perkara Rumah Sakit UMMI.

Dikatakan Ardito, atas perintah tersebut, jaksa penuntut dari Kejari Jaktim, sudah melaksanakan ketetapan tersebut, dengan tetap menahan Habib Rizieq selama sebulan, terhitung sejak Senin (9/8) kemarin. Perpanjangan penahanan tersebut, akan berakhir sampai 7 September mendatang.