REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, berpesan kepada masyarakat yang terlambat mendapat vaksin dosis kedua, agar tetap mendapatkan suntikan kedua saat sudah memungkinkan. Hal itu dikatakannya untuk menjawab adanya kemungkinan seseorang terlambat mendapatkan vaksin dosis kedua karena masalah kesehatan atau kesulitan mendapat vaksin di lokasi tertentu.
"Tidak apa-apa, masih optimal sampai 28 hari," ujar Siti, Rabu (11/8).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan itu juga menyarankan Anda tetap mendapatkan dosis kedua vaksin apabila dosis pertama vaksin Sinovac sudah tiga bulan yang lalu. Dia meminta Anda yang belum divaksin segera mendapatkan suntikan vaksin.
Jadwal pemberian dosis kedua akan diberikan saat vaksin tersedia dan ini bergantung pada suplai vaksin dari produsen. Pelaksanannya pun bertahap dan diatur pemerintah daerah setempat.
Lebih lanjut, terkait antibodi yang didapatkan, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin. Menurut PAPDI, seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang.
Berbicara soal interval antara dosis pertama dan kedua, ada perbedaan sesuai jenis vaksinnya. Vaksin Sinovac misalnya, diberikan 2 dosis dengan interval 2-4 minggu antara dosis pertama dan kedua.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, bila dosis kedua diberikan tertunda lebih dari 4 minggu, maka harus vaksin diberikan secepatnya bila sudah memungkinkan. Anda pun tak perlu mengulang dosis pertama bila mendapatkan dosis kedua kurang dari 2 pekan setelah dosis pertama.
Uji coba fase 3 besar di Brazil menunjukkan, dua dosis vaksin Sinovac yang diberikan dengan selang waktu 14 hari, memiliki kemanjuran 51 persen terhadap infeksi SARS-CoV-2 yang bergejala, 100 persen terhadap COVID-19 yang parah dan 100 persen terhadap rawat inap mulai 14 hari setelah menerima dosis kedua. Vaksin lainnya, yakni AstraZeneca perlu diberikan dua dosis dengan interval 8-12 minggu antara dosis pertama dan kedua.
Vaksin ini memiliki efikasi 63,09 persen terhadap infeksi SARS-CoV-2 yang simptomatik atau bergejala. Interval dosis yang lebih lama asalkan dalam rentang 8-12 minggu dikaitkan dengan kemanjuran vaksin yang lebih besar.
Untuk Sinopharm, interval 3-4 minggu antara dosis pertama dan kedua. Jika dosis kedua diberikan kurang dari 3 minggu setelah dosis pertama, dosis tidak perlu diulang.
Jika pemberian dosis kedua tertunda lebih dari 4 minggu, maka vaksin harus diberikan pada kesempatan secepatnya. Uji coba fase 3 di beberapa negara menunjukkan, 2 dosis yang diberikan dengan interval 21 hari, memiliki kemanjuran 79 persen terhadap infeksi SARS-CoV-2 yang bergejala 14 hari atau lebih setelah dosis kedua.
Kemanjuran vaksin terhadap rawat inap adalah 79 persen. Tetapi, uji ini tidak dirancang dan didukung untuk menunjukkan kemanjuran terhadap orang dengan penyakit komorbid, wanita hamil atau pada orang berusia 60 tahun ke atas. Selain ketiga vaksin tersebut, ada juga vaksin Pfizer-BioNTech yang diberikan 2 dosis dengan jarak 21 hari.