REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR —Sama seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pada perayaan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Khususnya perlombaan yang kerap diadakan untuk merayakan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.
“Saya minta kepada masyarakat agar tidak dulu menggelar perlombaan 17 Agustus. Khususnya perlombaan yang dapat mengundang kerumunan,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Rabu (11/8).
Rencananya, dalam waktu dekat Pemkot Bogor akan mengeluarkan surat edaran, terkait larangan pelaksanaan kegiatan perlombaan 17 Agustus yang dapat mengundang kerumunan. Surat edaran itu akan disampaikan ke pemerintah wilayah seperti lurah, RT dan RW.
“Nanti kami akan mengeluarkan edaran yang ditunjukkan untuk RT, RW dan pemerintah wilayah. Agar masyarakat tidak dulu menggelar perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Rencananya, surat edaran tersebut bakal berisikan sejumlah aturan yang mengatur dan membatasi perayaan 17 Agustus pada tahun ini. “Secara umum aturannya hampir sama dengan 17 Agustus tahun kemarin,” ucap Bima Arya.
Meski demikian, sambung dia, Pemkot Bogor akan melaksanakan upacara pengibaran bendera secara terbatas di Balai Kota Bogor. Hal itu pun berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.
“Upacara ada, ada arahan dari pusat dilakukan upacara secara terbatas di Balai Kota Bogor,” ujar Bima Arya.