REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kabupaten Pangandaran masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 16 Agustus. Akibatnya, objek wisata di daerah itu masih belum diperbolehkan untuk dibuka.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, berdaraskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) terkait PPKM yang terbaru, daerah yang masuk dalam Level 3 belum diperbolehkan membuka objek wisata. Termasuk gelar seni dan budaya masih harus ditiadakan selama PPKM.
"Kita agak kecewa dengan masih tutupnya wisata, tapi kita tak bisa berbuat banyak," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (11/8).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah berupaya maksimal agar objek wisata dapat kembali dibuka. Namun, pemerintah pusat yang membuat aturan belum memperbolehkan objek wisata di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 dibuka, termasuk Kabupaten Pangandaran.
"Kalau aturannya dibuat oleh daerah, mungkin kita bisa atur bisa buka. Kita berharap mudah-mudahan ini cepat berlalu," kata Untung.
Ia menjelaskan, roda perekonomian di Kabupaten Pangandaran sangat bertumpu dari sektor pariwisata. Ditutupnya objek wisata di Kabupaten Pangandaran sangat berdampak ke para pelaku usaha, termasuk pengusaha hotel dan restoran.
Hotel dan restoran tak bisa beroperasi karena mayoritas berada di dalam kawasan wisata. Meski seharusnya hotel dan restoran boleh beroperasi, tapi ditutupnya objek wisata otomatis membuat dua sektor usaha itu tak bisa menerima tamu.
"Bisa dikatakan saat ini sektor pariwisata mati," kata dia.
Untung mengaku sempat berkomunikasi dengan para pengusaha hotel dan restoran. Menurut dia, saat ini sebagian besar karyawan hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran sudah dirumahkan. Sebab, tidak ada tamu yang datang.
Meski sektor pariwisata saat ini sedang mati suri, ia menilai, kondusivitas di Kabupaten Pangandaran tetap terjaga. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Kita terus berkoordinasi dengan para pegiat pariwisata. Kita masih kondusif, walaupun merasakan pagitnya kebijakan ini. Kita juga memikirkan agar mereka bisa bangkit setelah ini," kata dia.
Ketua Badan Pimpinan Cabang PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulaya mengatakan, hotel dan restoran di Pangandaran sama sekali tak menerima tamu selama PPKM diterapkan. Sebab, meski hotel dan restoran boleh beroperasi, mayoritas dua sektor usaha itu berada di kawasan wisata. Lantaran objek wisata ditutup, hotel dan restoran otomatis tak bisa beroperasi.
"Jadi kita zero occupancy karena tidak ada yang masuk. Bagaimana kita bis abuka hotel dan restoran, sementara tempat wisata ditutup?" kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu.
Ia meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Invertasi, yang menjadi Koordinator PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali, mempertimbangkan agar objek wisata di Kabupaten Pangandaran dapat dibuka. Sebab, hampir seluruh hotel dan restoran di daerah itu berada di tempat wisata.
Ihwal aturan terkait perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus, Agus mengaku belum menentukan sikap. Ia akan terlebih dahulu berembug dengan anggotanya untuk mengambil langkah.
"Langkah apa juga kita bingung. Karena kami sudah maksinal untuj meminta kelonggaran. Tapu, kita akan berupaya terus menghubungi pihak terkait agar mengerti betul keadaan di Pangandaran," kata dia.