Rabu 11 Aug 2021 20:44 WIB

Berkurang, Kasus Aktif di Kab Bekasi Kini Capai 920 Orang

Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali turun di bawah angka 1.000 kasus

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 ke peserta di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali turun di bawah angka 1.000 kasus, pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 ke peserta di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali turun di bawah angka 1.000 kasus, pada Rabu, 11 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali turun di bawah angka 1.000 kasus, pada Rabu, 11 Agustus 2021.  Data terbaru dari laman resmi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, Rabu (11/8) jumlah kasus aktif mencapai 920 kasus.

Jumlah ini berkurang 146 orang dari sehari sebelumnya. Data tersebut juga mencatat, jumlah pasien sembuh bertambah 281 orang sehingga total warga Kabupaten Bekasi yang sembuh dari Covid-19 menjadi 43.563 orang.

"Namun demikian, untuk kasus positif harian masih terjadi penambahan 138 orang. Kemudian kasus meninggal dunia bertambah 3 orang," tutur Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, dalam keterangan resmi.

Pasien yang dirawat di rumah sakit berkurang 7 orang menjadi 173 orang dan pasien yang menjalani isolasi mandiri berkurang 139 orang menjadi 747 orang.

"Sebaran kasus aktif tertinggi masih ada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Babelan 126 kasus, Tambun Utara 111 kasus dan Tambun Selatan 103 kasus," terangnya.

Selanjutnya Kecamatan Cibitung 91 kasus, Cikarang Barat 74, Cikarang Utara 58, Cikarang Selatan 55, Setu 53, Cibarusah 37, Karangbahagia 35, Tarumajaya 34, Cikarang Timur 33, Serang Baru 30, Cikarang Pusat 29 kasus.

Kemudian Kecamatan Sukakarya 12 kasus, Kedungwaringin 8, Cabangbungin 7, Sukatani 6, Sukawangi 6, Pebayuran 6, Bojongmangu 3, Tambelang 2 kasus dan Muaragembong 1 kasus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement