Kamis 12 Aug 2021 00:15 WIB

Infografis Penyekatan 100 Titik Dibuka, Ganjil-Genap Berlaku

Kebijakan ganjil-genap di DKI akan berlaku selama 12-16 Agustus 2021.

Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI

REPUBLIKA.CO.ID, Polda Metro Jaya membuka 100 titik penyekatan di Jadetabek selama pelonggaran PPKM pada 12-16 Agustus 2021.

Untuk pengendalian mobilitas, Polda Metro Jaya melakukan dua cara, yakni:

* Pemberlakuan ganjil-genap kendaraan roda empat

* Pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli 24 jam

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pada 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB di delapan ruas jalan.

Delapan ruas jalan, yakni:

1.Jalan Sudirman,

2. Jalan MH Thamrin,

3. Jalan Medan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan,

8. Jalan Gatot Subroto.

Polda Metro Jaya tetap melakukan pemeriksaan STRP di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap.

Ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

 

Polda Metro Jaya melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli 24 jam dan rekayasa lalu lintas di 20 titik di Jakarta.

Patroli dilaksanakan dengan tiga pilar TNI, Polri dan Pemda untuk mencegah kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Rekayasa lalu lintas dilakukan jika terjadi kepadatan atau kerumunan masyarakat.

Titik pembatasan mobilitas yakni:

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,

2. Jalan Sabang,

3. Jalan Bulungan,

4. Jalan Asia Afrika,

Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,

5. Jalan BKT,

6. Jalan Kota Tua,

7. Jalan Kelapa Gading,

8. Jalan Kemang,

9. Jalan Kemayoran,

10. Jalan Sunter,

11. Jalan Jatinegara,

12. Pintu 1 Taman Mini,

13. Jalan Pantai Indah Kapuk,

14. Pasar Tanah Abang,

15. Pasar Senen,

16. Jalan Raya Bogor,

17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,

18. Jalan Otista, Dewi Sartika,

19. Jalan Warung Buncit,

20. Ciledug Raya.

Sumber: polda metro jaya, pemprov dki, antara

Pengolah data: ratna puspita

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement