KAI Daop 8 Surabaya Batasi Pelanggan Usia di Bawah 12 Tahun

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Calon penumpang menunggu antrean di loket stasiun (ilustrasi)
Calon penumpang menunggu antrean di loket stasiun (ilustrasi) | Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan PPKM Level 4 Jawa - Bali yang diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus 2021.

Selain operasional, PT KAI Daop 8 Surabaya juga menyesuaikan persyaratan calon pelanggan. Penyesuaian tersebut untuk mengakomodiasi para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, persyaratan melakukan perjalanan KA sebenarnya menyesuaikan SE Kemenhub Nomor 58 tahun 2021. Pada aturan tersebut, calon pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan.

"Seperti surat dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya," kata Luqman, Selasa (10/8).

Menurut Luqman, pembatasan penumpang ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak. Kemudian juga termasuk salah satu komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM.

Di samping itu, Luqman juga mengungkapkan, beberapa syarat pelanggan KA jarak jauh yang harus dipenuhi. Dua di antaranya wajib untuk menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis satu) dan hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam). 

Selanjutnya, pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Lalu pelanggan di bawah lima tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun antigen.

Untuk persyaratan pelanggan KA Lokal, kata Luqman, hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal. Pelanggan sektor ini harus dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Luqman Arif memastikan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. "Dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Luqman.

Untuk menjaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M. Yakni, tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Lebih detail, Luqman juga memaparkan daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasar Turi, terdapat KA Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol)

KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir) dan KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir). Kemudian ada pula KA Harina (Surabaya Pasarturi - Bandung) beroperasi pada 13 hingga 15 Agustus

Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng, terdapat KA Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang) dan KA Argowilis (Surabaya Gubeng - Bandung). Lalu terdapat juga KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung) dan KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen). Selanjutnya, ada

KA Sritanjung (Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta) dan KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir) beroperasi pada 10 hingga 16 Agustus.

Adapun untuk keberangkatan dari Stasiun Malang, terdapat KA Gajayana (Malang - Gambir) dan KA Tawangalun (Malang - Ketapang). Lalu ada KA Jayabaya (Malang - Surabaya Pasarturi - Pasar Senen) dan KA Malabar (Malang - Bandung) beroperasi pada 13 sampai 15 Agustus.

Terkait


PT KAI Gratiskan Pengiriman 80 Ton Oksigen ke Surabaya

Semester II, KAI Target Angkutan Barang Naik 19 Persen

Syarat Perjalanan Kereta Disesuaikan dengan Level PPKM

Kereta Al Qurayyat Saudi akan Beroperasi Maret 2022

KAI Kurangi Jumlah Perjalanan Kereta Hingga 40 Persen

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark