REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh pada Selasa (10/8) menggambarkan pemotongan pendapatan dari pajak Palestina oleh Israel sebagai "ilegal".
Berbicara pada pertemuan kabinet mingguan di kota Tepi Barat di Ramallah, Shtayyeh mengatakan Israel memotong 100 juta shekel (31 juta dolar AS) per bulan dari pendapatan pajak Palestina dan Palestina menuntut pemerintah Israel membayar kembali semua uang yang dipotong. Pendapatan pajak - yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai maqasa - dikumpulkan oleh pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina serta impor dan ekspor Palestina.
Israel sebagai imbalannya mendapatkan komisi sebesar 3 persen dari pendapatan yang dikumpulkan. Pendapatan pajak yang dikumpulkan diperkirakan sekitar 30-33 juta dolar AS setiap bulan, di mana pendapatan pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina.
“Pemotongan bulanan ini membuat kami berada dalam situasi keuangan yang sulit dan melemahkan kemampuan kami untuk memenuhi kebutuhan keuangan rakyat kami,” kata Shtayyeh.
Israel mengurangi 628 juta shekel (193 juta dolar AS) dari pendapatan pajak Palestina pada paruh pertama 2021, menurut survei Anadolu Agency berdasarkan data Kementerian Keuangan Palestina.
Baca juga : OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Punya Kerangka Keberlanjutan
Sejak 2020, Israel telah memotong sekitar 16 juta dolar AS setiap bulan dari pendapatan pajak atas klaim bahwa jumlah ini dibayarkan oleh Otoritas Palestina setiap bulan kepada keluarga orang Palestina yang dibunuh atau dipenjarakan oleh Israel karena melancarkan serangan terhadap Israel.