Kamis 12 Aug 2021 11:31 WIB

In Picture: Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Mulai Diterapkan Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas gabungan melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas gabungan melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas gabungan berjaga saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8).

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement