Kamis 12 Aug 2021 11:43 WIB

Polisi Jaga Tiga Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta Barat

Satlantas Polrestro Jakbar mengerahkan 50 polisi jaga titik ganjil-genap.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan melakukan operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan melakukan operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menjaga tiga lokasi penerapan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala UrusanPembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polrestro Jakbar, AKP Sudharmo mengatakan, saat ini, petugas berjaga di tiga lampung pengatur lalu lintas (traffic light). "Penjagaan dibagi menjadi tiga titik, yakni simpang traffic light Ketapang, Olimo, dan Simpang Asemka," kata Sudharmo di Jakarta, Kamis (12/8).

Dia menjelaskan, sebanyak 50 petugas menjaga tiga titik tersebut. Penjagaan dibagi menjadi dua sif, yakni pukul 06.00-14.00 WIB dan dilanjutkan sampai pukul 20.00 WIB. Dari pantauan di lapangan, Sudharmo belum menemukan pengendara yang melanggar ketentuan plat ganjil-genap, bahkan kondisi jalan cenderung sepi.

"Sampai saat ini masih terkendali, cenderung sepi, yang melintas kebanyakan nomor polisj genap, kemungkinan masyarakat sudah tahu lewat medsos maupun media elektronik tentang kebijakan ini," kata Sudharmo.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8). Dia menuturkan, aturan ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement