Mendagri Apresiasi 15 Daerah atas Capaian Realisasi APBD
Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada 15 pemerintah daerah (pemda) atas pencapaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Apresiasi diberikan berdasarkan data Laporan Realisasi APBD serta hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri sampai 6 Agustus 2021. (Foto: Ilustrasi uang) | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada 15 pemerintah daerah (pemda) atas pencapaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Apresiasi diberikan berdasarkan data Laporan Realisasi APBD serta hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri sampai 6 Agustus 2021.
"Surat pemberian apresiasi atas pencapaian realisasi APBD kepada 15 daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8).
Apresiasi diberikan masing-masing melalui surat resmi yang langsung ditandatangani Mendagri Tito pada hari ini. Daftar 15 daerah yang memperoleh apresiasi tersebut, antara lain, Provinsi Lampung, Gorontalo, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Pati, Kaur, Grobogan, Kulon Progo, Cianjur, Kota Metro, Denpasar Palu, Ternate, dan Banjar Baru.
Dalam surat apresiasi itu, disebutkan masing-masing angka pencapaian realisasi belanja daerah dari total belanja daerah dalam persentase. Kabupaten/kota di atas telah melampaui angka persentase realisasi belanja daerah kabupaten/kota secara nasional sebesar 35,88 persen.
Sementara, provinsi yang mendapatkan apresiasi itu telah melampaui angka realisasi belanja daerah provinsi secara nasional sebesar 40,29 persen. Tito menuturkan, apresiasi ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemda karena telah mendukung kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi.
Tito pun meminta jajaran pemda melakukan percepatan realisasi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3687/SJ bertanggal 28 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Selanjutnya, pemda diharapkan tetap konsisten dan berkesinambungan dalam mempertahankan laju capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Surat apresiasi ini ditembuskan kepada presiden, wakil presiden, kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan sebagainya.