REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW – Otoritas Rusia telah mengajukan tuntutan pidana baru terhadap pemimpin oposisi negara tersebut, Alexei Navalny. Saat ini Navalny sudah berada dalam tahanan.
Komite Investigasi Rusia pada Rabu (11/8) mengungkapkan mereka telah mendakwa Navalny dengan menciptakan organisasi nirlaba yang melanggar hak-hak orang. Pelanggaran tersebut terancam pidana hingga tiga tahun penjara.
Organisasi nirlaba yang dimaksud dalam dakwaan adalah Navalny's Foundation for Fighting Corruption. Sejak dibentuk 10 tahun lalu, organisasi tersebut telah merilis belasan video yang mengungkap dugaan korupsi pejabat senior pemerintah. Selain itu, beberapa video Navalny's Foundation for Fighting Corruption turut mendorong warga Rusia untuk bergabung dalam demonstrasi anti-pemerintah pada Januari lalu.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah menyuarakan keprihatinan atas dakwaan baru terhadap Navalny. Menurutnya, hal itu menunjukkan kian menyusutnya ruang bagi masyarakat sipil.
Navalny adalah “musuh” politik terkuat Presiden Rusia Vladimir Putin. Navalny ditangkap otoritas Rusia pada Januari lalu, sesaat setelah dia kembali dari Jerman. Pada Agustus tahun lalu, dia sempat diracun menggunakan agen saraf Novichok. Namun setelah menjalani perawatan intensif dan melewati masa koma di sebuah rumah sakit di Berlin, Navalny selamat.
Pada Februari lalu, Navalny dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena melanggar ketentuan hukuman percobaan dari hukuman penggelapan tahun 2014. Navalny menuding tuduhan terhadapnya terkait kasus tersebut bermotif politik.
Penangkapan dan pemenjaraan Navalny memicu gelombang protes di Rusia. Otoritas berwenang Rusia merespons aksi tersebut dengan penangkapan massal. Rekan terdekat Navalny juga menghadapi tuntutan pidana.