Kamis 12 Aug 2021 14:49 WIB

Dine In Diperbolehkan, Ini Kata AKAR Jabar

Ini adalah perpanjangan nafas bagi pelaku bisnis kafe dan restoran.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat menyambut baik kebijakan dine in atau kegiatan makan di tempat pada restoran dan kafe selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kondisi perekonomian pelaku usaha. (Foto: Kafe di Kota Bandung)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat menyambut baik kebijakan dine in atau kegiatan makan di tempat pada restoran dan kafe selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kondisi perekonomian pelaku usaha. (Foto: Kafe di Kota Bandung)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat menyambut baik kebijakan dine in atau kegiatan makan di tempat pada restoran dan kafe selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kondisi perekonomian pelaku usaha. 

"Kesempatan ini adalah perpanjangan nafas kami para pelaku bisnis kuliner berbentuk rumah makan dan kafe," ujar Ketua Umum AKAR Jabar Arief Maulana saat dikonfirmasi, Kamis (12/8). 

Baca Juga

Ia menuturkan, AKAR Jabar berterimakasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mendorong agar kebijakan tersebut terealisasi. Pemerintah dinilai telah mengupayakan agar kebijakan dine in bisa terealisasi. 

"Kami kirimkan karangan bunga ini sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi langkah baik kepada usaha pemkot untuk meyakinkan pihak pusat untuk membolehkan sektor pariwisata khususnya kuliner, rumah makan, dapat berniaga kembali secara dine in walaupun bentuknya masih percobaan," katanya. 

Ia mengatakan, upaya AKAR yang dilakukan agar dine in bisa dilakukan diantaranya beraudiensi dengan pemerintah. Aksi damai pengibaran bendera putih. 

Sebelumnya, Pemkot Bandung memastikan pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan untuk buka atau beroperasi selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 16 Agustus. Kegiatan dine in atau makan di tempat pada restoran maupun kafe pun kini diperbolehkan. 

"Alhamdulillah ada beberapa relaksasi di Kota Bandung termasuk eksplisit di DKI Jakarta, Surabaya dan Semarang dimana mal  diperbolehkan untuk beraktivitas walau ruang kapasitas 25 persen," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (10/8). 

Sebelum relaksasi diberikan, ia menuturkan aktivitas di mal hanya terbatas di bidang kesehatan, kebutuhan pokok dan jual beli online. Namun saat ini, aktivitas usaha seperti fesyen di mal atau pusat perbelanjaan dapat diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB selama sepekan. 

Ema melanjutkan, kegiatan dine in atau makan di tempat pada restoran dan kafe yang berada di mal atau pusat perbelanjaan dengan ruang tertutup maupun yang berdiri secara mandiri di Kota Bandung diperbolehkan. Kebijakan diperbolehkannya mal beroperasi dan dine in di restoran maupun kafe akan ditetapkan oleh Wali Kota Bandung. 

"Sedang proses uji coba di Kota Bandung, belum jadi aturan (nanti) ditandatangani pak wali maka gambarannya di Kota Bandung di dalam gedung kafe resto tempat makan boleh dine in 25 persen dari ruang kapasitas," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement