REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Haura Hafizah, Antara
Sembari menangis, vaksinator berinisial EO menyampaikan permohonan maaf kepada remaja pria yang mendapat suntikan kosong vaksin Covid-19 dan orang tuanya. EO, pada Selasa (10/8) dihadirkan di Mapolres Jakarta Utara ke hadapan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak ada niat apa pun. Saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," ujar EO.
"Hari itu saya (menyuntikkan) vaksin ke 599 orang," kata EO, menambahkan.
Polisi menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong kepada satu remaja di Penjaringan, Jakarta Utara yang rekaman videonya tersebar di media sosial. Polisi menyimpulkan bahwa vaksinator itu lalai.
"Namanya negara kita negara hukum, apa pun kesalahan di situ, ada aturan yang mengatur," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8).
EO dijerat Pasal 14 dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1884 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya satu tahun penjara.
Peristiwa itu bermula ketika EO menjadi salah satu vaksinator dalam kegiatan vaksinasi di Sekolah IPEKA, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8). EO menyempatkan diri menjadi vaksinator di sana saat libur bekerja sebagai perawat di sebuah klinik.
Pada Jumat itu, EO sudah menyuntik ratusan orang ketika remaja pria berinisial BLP datang untuk divaksin. EO lantas memvaksinasi BLP dengan suntikan kosong. Proses vaksinasi itu direkam oleh ibu dari BLP.
Baca juga : PMJ Targetkan 100 Persen Herd Immunity di Jakarta
Sang ibu, kata Yusri, lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak panitia. Setalah dicek, ternyata benar bahwa BLP disuntik vaksin kosong.
"Sehingga dilakukan vaksin kembali terhadap saudara BLP ini," kata Yusri.
Setelah itu, lanjut Yusri, video rekaman penyuntikan vaksin kosong tersebut beredar di media sosial. Mendapat laporan, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu botol vial vaksin, satu syringe, dan satu cooler. Lalu satu safety box, satu unit alat pelindung diri (APD), dan sepasang sarung tangan.
Pada hari ini, Kapolres Jakarta UtaraKomisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong di Pluit, Penjaringan. Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam.
"Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Guruh saat dihubungi wartawan di Jakarta Utara, Rabu (11/8).