REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan suap bantuan dana dari pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Indramayu, Ade Barkah Surahman (ABS) segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kelengkapan berkas perkara anggota DPRD Jabar itu.
"Pemberkasan perkara tersangka ABS dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/8).
Dia melanjutkan, tim penyidik KPK juga telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ali mengatakan, penahanan tersangka Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) akan dilanjutkan oleh tim JPU.
Dia mengatakan, para tersangka akan dilakukan penahanan paling tidak selama 20 hari ke depan hingga 31 Agustus nanti. Ade Barkah Surahman Siti Aisyah Tuti Handayani akan menghuni Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ali mengatakan, tim JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Dia melanjutkan, persidangan bakal diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
KPK telah menetapkan Ade Barkah surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka pada April lalu. Mereka merupakan tersangka baru yang ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu.
Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula saat Carsa sebagai pihak swasta meminta bantuan kepada mantan Bupati Indramayu, Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyoso. Bantuan terkait pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.
Adapun sumber dana proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2019. Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan SA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu.
Atas persetujuan yang diberikan Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, proposal ini diperjuangkan oleh ABS yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.
"Daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan mana yang jadi prioritas untuk diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (15/4) lalu.
Carsa kemudian mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 hingga 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai sekitar Rp 160,9 miliar. Carsa sepakat akan memberikan fee sebesar 3-5 persen kepada ARM disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.
Atas jasanya kemudian Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Selain itu, dia juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 Miliar.
"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain diantaranya SAT dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," katanya.
Akibat perbuatan keduanya, ABS dan SAT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.