Sebanyak 40 RW di Kota Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Red: Andri Saubani
Tukang becak tanpa penumpang melewati Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (3/8). Perda Kawasan Tanpa Rokok diimplementasikan di beberapa wilayah di Kota Yogyakarta. (ilustrasi) | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, bahwa 40 persen Rukun Warga (RW) di D.I. Yogyakarta sudah mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Deklarasi ini sebagai bagian dari implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
"Sudah 40 persen RW mendeklarasikan KTR. Artinya di sana sudah tidak ada lagi orang merokok di rumah, tidak ada lagi orang merokok saat rapat kecuali di tempat-tempat yang ditunjuk oleh RW untuk merokok," kata Heroe Poerwadi, Kamis (11/8).
Heroe menambahkan, di beberapa RW, tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah wilayah pemakaman. "Bahkan ada beberapa tempat yang ditunjuk (sebagai tempat merokok) itu di kuburan," ujarnya.
Untuk meniadakan iklan rokok di Kota Yogyakarta, pihaknya menjalankan langkah-langkah secara bertahap melalui penerbitan peraturan-peraturan yang membatasi tempat-tempat yang boleh dipasangi iklan rokok. Heroe mengatakan saat ini jumlah iklan rokok di DIY sedikit, namun untuk mengubah perilaku masyarakat membutuhkan proses yang panjang.
Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembatasan iklan rokok dan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan DIY sebagai Kota Layak Anak.
Kota Yogyakarta telah mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Utama pada 2021. Heroe menceritakan, upaya untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui proses yang panjang.
"Di tingkat DPRD butuh dua tahun karena kami harus meyakinkan teman-teman di dewan membangun Perda Kawasan Tanpa Rokok," katanya.