Kamis 12 Aug 2021 15:43 WIB

466 Guru Non PNS Dapat Tunjungan Profesi Rp 1,5 Juta

Penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Jabar

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis menyerahkan SK PPG di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Kamis (12/8).
Foto: disdik jabar
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis menyerahkan SK PPG di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Kamis (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 466 guru maupun tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat berhak  mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan. Ratusan guru tersebut, menerima uang tunjangan setelah mengantongi SK Penugasan Guru yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Kamis (12/8).

Menurut Dedi, SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNs di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru). 

Dedi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi. Salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan. 

"Tadi kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi. Yakni, dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes. 

"Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," katanya. 

Saat ini, kata dia, terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Disdik Jabar, akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK. Untuk yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, maka bisa kembali mengikutinya untuk tahun depan. 

Dedi akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut. 

"Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat," katanya.

Menurutnya, sejumlah guru non-PNS yang telah mengantongi SK ini banyak. Mereka, banyak yang memanfaatkan tunjangan Rp1,5 juta tersebut untuk rumah Bakti Pada Guru (Bataru) yang merupakan program dari Provinsi Jawa Barat. 

"Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama, jadi Rp 1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga penghasilan mereka tetap tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp900 ribu itu akan bisa menggunakan tunjangan itu," paparnya.

Dikatakan Dedi, setiap guru non-PNS yang telah  mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Disdik Jabar, sudah memperjuangkan sebanyak 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian.

"Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10 persen sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi," katanya. 

Sementara menurut Toni, salah seorang guru penerima SK penugasan, penyerahan SK ini membuat dirinya lebih termotivasi. "Saya menjadi lebih terpacu dan termotivasi menjadi guru yang lebih kompeten," ujar guru SMKN Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement