Kamis 12 Aug 2021 17:03 WIB

Apkasi Dorong Percepatan Vaksinasi Siswa Jika PTM Digelar

Pemerintah mengizinkan daerah Level 3 dan Level 2 melaksanakan PTM terbatas.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekolah Tatap Muka (ilustrasi)
Foto: Republika/Mgrol100
Sekolah Tatap Muka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan daerah yang masuk Level 3 dan Level 2 situasi penanganan pandemi Covid-19 melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Untuk itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat vaksinasi pelajar.

"Tentu Apkasi juga mendorong agar program vaksinasi dikalangan siswa-siswi dapat dilaksanakan dan dipercepat sehingga tingkat ketenangan para orang tua juga semakin nyaman," ujar Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang kepada Republika.co.id, Kamis (12/8).

Menurut dia, pemda siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021, pemerintah melonggarkan sejumlah pengaturan, salah satunya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di daerah yang masuk kategori Level 3 dan 2.

Sarman mengatakan, dibolehkannya PTM terbatas dapat meningkatkan semangat para murid untuk belajar, mengingat sekian lama menjalankan pembelajaran secara daring. Sebab, kualitas PTM akan berbeda dengan virtual.

Namun, dia mengingatkan agar pemda memastikan sekolah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Para murid juga harus dipastikan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan sementara tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Diharapkan kepada orang tua untuk membekali anak-anaknya hand sanitizer," kata Sarman.

Sebelumnya, untuk daerah Level 2 dan Level 3, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Bagi satuan pendidikan yang menerapkan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas, serta PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement