REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggan untuk memiliki serta menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menggunakan layanan Transjakarta. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, aturan ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021. Kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.
“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.” kata Prasetia di Jakarta, Kamis (12/8).
Adapun kebijakan ini, jelas Prasetia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019. Dalam SK itu disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik.
Prasetia menyebut, Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian, dalam pelaksanaannya, Transjakarta tetap berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan itu.
“Jadi selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, sambung dia, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan bukti vaksinasi. Oleh karena itu, ia menuturkan, untuk meminimalisasi terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte. “Kami mengimbau, masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, selama penerapan perpanjangan masa PPKM Level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara itu, untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.
Selain itu, Transjakarta juga tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total. Dengan ketentuan, bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single.
Lalu, bus medium maksimal 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro. Transjakarta pun tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. "Namun, jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja," tutur dia.