Kamis 12 Aug 2021 17:52 WIB

Pemkot Medan Dukung Syarat Pengunjung Mal Sudah Divaksinasi

Pemerintah saat ini melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota.

Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, merespons positif adanya aturan para pengunjung mal atau pusat perbelanjaan wajib menunjukkan sertifikat vaksin (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, merespons positif adanya aturan para pengunjung mal atau pusat perbelanjaan wajib menunjukkan sertifikat vaksin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, merespons positif adanya aturan para pengunjung mal atau pusat perbelanjaan wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Kebijakan itu belum diberlakukan di Kota Medan. 

"Kalau nanti diperluas ke Kota Medan, kami siap," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (12/8).

Menurut dia, kebijakan itu diberlakukan selain memberikan rasa aman kepada para pengunjung, juga membantu pemerintah dalam melakukan percepatan vaksinasi. Apabila kebijakan tersebut diberlakukan di Kota Medan, Bobby berharap distribusi vaksin untuk Kota Medan dari pemerintah pusat dapat lebih stabil sehingga target vaksinasi bisa tercapai.

"Karena jangan nanti kami buat aturan masuk ke tempat pelayanan harus vaksin, tapi vaksinasi belum masif. Jadi harus berbarengan dengan target kami," ujarnya.

Dia mengatakan hingga saat ini capaian vaksinasi di Kota Medan sudah 21,6 persen. Ke depannya pelaksanaan vaksinasi di Kota Medan akan dilakukan sampai dengan skala terkecil. "Ke depannya vaksinasi kami kurangi yang massal. Kalau bisa kami zoom lebih dalam sampai tingkat kepala lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 ini dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan para pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement