Kamis 12 Aug 2021 18:24 WIB

PPKM Level 4, Mal di Depok Belum Diizinkan Buka

Depok belum memberlakukan sertifikat vaksin untuk syarat aktivitas warga.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menyuntikan vaksin booster bagi tenaga kesehatan di RS Hermina Depok.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Petugas menyuntikan vaksin booster bagi tenaga kesehatan di RS Hermina Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. Dalam penerapan PPKM Level 4 tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Salah satu peraturannya, Pemkot Depok masih belum mengizinkan mal beroperasi. "Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (12/8).

 

Menurut Idris, pihkanya juga menetapkan supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. "Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen," kata dia.

 

Ia menambahkan, selain itu juga mengatur pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat hingga pukul 20.00 WIB.

 

"Adapun warung makan seperti warteg tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB. Pengunjung yang diperbolehkan makan di tempat hanya tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit," ucap Idris.

 

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. 

 

"Syaratnya mereka hanya boleh menerima pesanan delivery dan take away saja. Begitu pula dengan restoran yang ada di pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB tapi hanya boleh take away dan delivery saja," papar Idris.

 

Juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menambahkan, Pemkot Depok juga belum menerapkan kewajiban sertifikat vaksin untuk dijadikan syarat dalam melakukan aktivitas bagi warga. "Kami belum memberlakukan sertifikat vaksin untuk syarat aktivitas warga," pungkasnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement