REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -– Sistem ganjil genap kendaraan di Kota Cirebon akan mulai diuji coba selama dua hari mulai Jumat (13/8). Petugas diminta mengutamakan sikap humanis kepada masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan, saat ini mereka sedang melakukan persiapan untuk pengaturan lalu lintas ganjil genap di Kota Cirebon. Untuk hari ini, masih tahap sosialisasi kepada masyarakat.
‘’Uji coba akan dilakukan Jumat dan Sabtu,’’ terang Imron, Kamis (12/8).
Pada Jumat (13/8), uji coba akan dimulai setelah salat Jumat hingga pukul 17.00 WIB. Begitu pula pada Sabtu (14/8), uji coba akan dimulai setelah sholat Zuhur hingga pukul 17.00 WIB.
Sedangkan Ahad (15/8), digunakan untuk cooling down terlebih dulu. Selanjutnya, sistem ganjil-genap akan resmi diberlakukan mulai Senin (16/8) hingga Sabtu pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menyatakan, pemberlakukan sistem ganjil genap itu dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19.
‘’Ini upaya Pemda Kota Cirebon bersama pihak terkait untuk menurunkan penyebaran Covid-19,’’ tegas Azis.
Azis berharap, penerapan pengaturan lalu lintas ganjil-genap itu dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Dengan demikian, mereka dapat sepenuhnya mematuhi dan memahami bahwa kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Sedangkan kepada petugas, Azis juga berpesan untuk senantiasa menjaga kondisi fisik dan mental. Sehingga mereka dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
‘’Tampilkan sikap humanis dengan senyum, salam dan sapa. Hindari sikap arogansi dan kesewenang-wenangan,’’ tegas Azis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan, pihaknya menargetkan kepadatan lalu lintas di Kota Cirebon turun minimal 50 persen dengan penerapan ganjil-genap tersebut. Di delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, akan didirikan sepuluh pos penjagaan yang dijaga bersama antara TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan KPBD Kota Cirebon.
‘’Kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk masuk, akan diputarbalikkan,’’ tukas Andi.
Berikut ruas jalan di Kota Cirebon yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap:
1. Ruas Jalan Tuparev satu arah dari barat (wilayah hukum Polres Cirebon Kota)
2. Jalan Kartini
3. Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo
4. Jalan Pasuketan
5. Jalan Pekiringan
6. Jalan Siliwangi
7. Jalan Karanggetas
8. Jalan Pemuda
9. Ruas-ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota sesuai kewenangan diskresi.
Sementara itu, meski sistem ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, ada kendaraan yang dikecualikan. Mereka bisa melintas di Kota Cirebon tanpa menggunakan aturan ganjil-genap. Adapun kendaraan itu :
1. Kendaran bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas/difabel
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning
5. Angkutan daring baik roda dua maupun empat
6. Angkutan khusus pengangkut BBM dan BBG
7. Kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari-hari
8. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
10. Kendaraan pers dengan menunjukkan kartu identitas pers
11. Kendaraan pengangkut uang antar bank dan pengisian ATM dengan pengawasan dari Polri
12. Kendaran untuk kepentingan tertentu, pengawalan dan disesuaikan dengan diskresi petugas Polri.