Kamis 12 Aug 2021 19:19 WIB

Perpanjangan Penahanan Habib Rizieq Dilaporkan ke KY

Tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM.

Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan membuat surat aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait penahanan kembali kliennya. Penahanan kembali HRS tersebut sebelumnya dinyatakan telah berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan protes. Ada pelanggaran administrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kemudian kita akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur hingga Senin ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta, Kamis (12/8).

Aziz mengatakan, tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Habib Rizieq. Penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab dinilai dilakukan dengan cara yang tak sesuai prosedur hukum berlaku. Menurut dia, masa penahanan kliennya untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.

"Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum. Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata responsnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspons dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," ujar Aziz.