Habib Rizieq Tetap Ditahan, Kejari: Perintah Pengadilan
Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq Shihab (HRS) | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Ardito Muwardi, mentatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi penetapan perpanjangan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Hal tersebut karena status mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu masih sebagai terdakwa dalam perkara Rumah Sakit UMMI.
Ardito menegaskan, Kejari Jaktim hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. "Kami (Kejari Jaktim) hanya menjalankan perintah melalui penetapan oleh hakim pengadilan tinggi untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa (Habib Rizieq)," kata Ardito saat dikonfirmasi, Rabu (11/8).
Ardito mengatakan, atas perintah tersebut, jaksa penuntut dari Kejari Jaktim, sudah melaksanakan ketetapan tersebut, dengan tetap menahan Habib Rizieq selama sebulan, terhitung sejak Senin (9/8) kemarin. Perpanjangan penahanan tersebut, akan berakhir sampai 7 September mendatang.
"Bahwa jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan penahanan dari pengadilan tinggi terkait banding perkara RS UMMI, atas terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab. Penetapan tersebut untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam rumah tahanan negara terhitung 9 Agustus 2021, sampai 7 September 2021," ujar Ardito.
Habib Rizieq menghadapi tiga penuntutan sekaligus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Satu kasusnya, terkait dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kasus lainnya, terkait dengan hasil usap, atau swab test Covid-19 di RS UMMI, Bogor. Terkait perkara kerumunan yang pertama, dan kedua itu, PN Jaktim menghukumnya selama delapan bulan kurungan, dipotong masa penahanan.
Habib Rizieq, sudah dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri, sejak Desember 2020. Meskipun ada proses banding dalam dua kasus tersebut di PT DKI Jakarta, tetapi majelis hakim tinggi menguatkan vonis dan hukuman delapan bulan kurungan dari PN Jaktim tersebut. Sebab itu, terkait dua kasus tersebut, Habib Rizieq, semestinya bebas dari sel tahanan pada Senin (9/8) kemarin. Akan tetapi, Habib Rizieq batal keluar dari tahanan karena satu kasus lainnya.
Yakni terkait proses banding perkara RS UMMI di PT DKI Jakarta. Dalam perkara tersebut, PN Jaktim menghukum Habib Rizieq selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam amar putusan hakim tingkat pertama itu, tak memerintahkan jaksa agar Habib Rizieq tetap berada dalam tahanan. Sementara, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya, tetap melayangkan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan 4 tahun penjara dari PN Jaktim itu. Memori banding, sudah dilayangkan ke PT DKI Jakarta, pada Senin (9/8) kemarin.
Sugito Atmo Prawiro, salah satu anggota pengacara Habib Rizieq menyampaikan, penetapan perpanjangan penahanan terhadap kliennya oleh PT DKI Jakarta, berawal dari amar putusan majelis PN Jaktim yang tak lengkap, dan keliru terkait perkara RS UMMI. Sebab dikatakan dia, dalam amar putusan hakim tingkat pertama tersebut, tak ada memerintahkan jaksa, untuk tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq selama belum ada keputusan hukum yang mengikat, atau inkrah.
"Jadi ketetapan perpanjangan penahanan terhadap Habib (Rizieq) ini sepihak saja dari Pengadilan Tinggi Jakarta," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (11/8).
Menurut Sugito, tak adanya perintah penahanan dalam amar putusan majelis hakim PN Jaktim sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan, semestinya membuat Habib Rizieq dilepas dari penahanan. Sementara terkait kasus Petamburan, dan Mega Mendung, kata Sugito, Habib Rizieq sudah menjalani masa hukuman, dan bebas pada Senin (9/8) kemarin.
"Seharusnya, Habib Rizieq ini dilepas dulu dari penahanan, selama proses bandingnya (kasus RS UMMI) di Pengadilan Tinggi berjalan, dan sampai ada keputusan inkrah pengadilan. Dan kami kan, sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," jelasnya.
Akan tetapi, Sugito mengatakan, tim kuasa hukum, pun Habib Rizieq tetap menghormati penetapan sepihak oleh PT DKI Jakarta tersebut. Sampai saat ini, (11/9), kata dia, Habib Rizieq masih berada dalam tahanan, khusus terkait kasus RS UMMI.