REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sanksi putar balik akan diterapkan kepada pengguna kendaraan yang melanggar pemberlakuan ganjil-genap di Kota Cirebon, Jawa Barat. Kebijakan ganjil-genap akan mulai diterapkan pada Senin (16/8) mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai menghadiri rapat Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap di Kota Cirebon, di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (12/8). ''Tadi sudah digarisbawahi oleh Pak Kapolres bahwa tidak ada sanksi tilang di setiap jalan yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap,'' tegas Azis.
Azis menyatakan, bagi warga yang tidak memenuhi ketentuan, hanya akan diterapkan aturan putar balik. Azis pun menyambut baik sikap bijaksana DPRD Kota Cirebon yang mau mendengarkan rencana Pemda Kota Cirebon untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Mereka pun sepakat akan bersama-sama melihat uji coba yang dilakukan pada Jumat-Sabtu, 13-14 Agustus 2021, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD, Harry Saputra Gani, mengungkapkan, pihaknya menghormati kebijakan wali kota dan kapolres Cirebon Kota yang telah meramu kebijakan pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap. ''Kita akan uji coba dulu, nanti akan kita evaluasi,'' cetus Harry.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada wali kota dan kapolres Cirebon Kota untuk memberlakukan uji coba ganjil-genap terlebih dahulu di delapan ruas jalan di Kota Cirebon.
''Kami sepakat untuk diujicobakan dulu, karena nanti ada evaluasi yang diterapkan,'' tukas Handarujati. Selain itu, pemberlakuan sanksi berupa tilang juga tidak akan dilakukan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir.