Kamis 12 Aug 2021 20:43 WIB

Disdukcapil Depok Jemput Bola Layani Dokumen Kependudukan

Layanan jemput bola ini merupakan tindak lanjut dari layanan WhatsApp Komunitas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). Kepemilikan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). Kepemilikan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP. Layanan kali ini dimulai di Yayasan Pendidikan Luar Biasa (YPLB) Kecamatan Beji, Kota Depok, Kamis (12/8).

"Layanan jemput bola ini merupakan tindak lanjut dari layanan WhatsApp Komunitas yang diluncurkan beberapa waktu yang lalu," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, di Balai Kota Depok, Kamis (12/8).

Menurut Nuraeni, layanan dokumen kependudukan komunitas dibuat untuk yayasan, perkumpulan disabilitas maupun perwakilan sekolah dan rumah sakit. Salah satunya YPLB Beji yang telah melakukan kerja sama dengan Disdukcapil Depok. 

"Kami jemput bola melakukan perekaman di sana. Kami melayani 15 anak disabilitas, satu disabilitas dewasa, 11 tuna grahita, satu anak autis, satu anak down syndrome, satu tuna rungu dan satu tuna daksa," terangnya.

Lanjut Nuraeni, terdapat dua penghuni panti yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk itu, pihaknya telah melakukan proses pengajuan biodata. "Penghuni yang masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) yayasan ada 36 orang. Kemudian juga ada yang telah meninggal dunia. Maka kami melayani juga pengajuan akta kematiannya," ungkapnya.

Dia menambahkan, layanan komunitas merupakan upaya untuk terus memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Agar yang ada di rumah singgah dan panti asuhan bisa mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan. 

"Layanan komunitas dapat melayani pembuatan NIK, akta kelahiran, akta kematian dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Kami telah menyiapkan layanan WhatsApp khusus di nomor 081285406066," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement