REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) meminta pemerintah tidak memberikan remisi kepada narapidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021. Setiap tahunnya, saat menyambut HUT RI pada 17 Agustus, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan hadiah pemotongan masa tahanan bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman kurungan badan.
"KPPAA menolak apabila remisi diberikan kepada narapidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan kami minta Kemenkumham RI tak berikan remisi kepada mereka," kata Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, di Banda Aceh, Kamis (12/8).
KPPAA beranggapan, remisi terhadap predator seks dapat merusak nilai keadilan bagi korban, apalagi saat rehabilitasi korban masih belum tuntas. Dia menyebut, saat ini tingkat keberpihakan pada korban juga semakin menurun, keadilan masih jauh dirasakan korban. Karena itu narapidana seksual sepatutnya tidak diberikan fasilitas remisi tersebut.
"KPPAA berharap agar Kemenkumham dapat membatalkan jika ada rencana remisi bagi narapidana kasus kekerasan perempuan dan anak. Baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan maupun sodomi," ujarnya.
Tak hanya karena momen 17 Agustus, dalam konteks pandemi Covid-19, KPPAA juga menolak adanya program asimilasi terhadap narapidana kasus kekerasan seksual. Dalam kesempatan ini, KPPAA juga memberi saran semestinya dalam rangka HUT Ke-76 RI ini Kemenkumham bersama lintas sektor lebih baik memberikan perhatian kepada anak korban kekerasan seksual.
"Kami menyarankan dan berharap pemerintah memberi fasilitas hari raya kemerdekaan bagi anak yang berada di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Bukan sebaliknya remisi terhadap narapidana," ujar Firdaus.