Aktivitas Perdagangan di Bantul Masih Dibatasi

Red: Bayu Hermawan

PPKM di Yogyakarta (ilustrasi)
PPKM di Yogyakarta (ilustrasi) | Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada perpanjangan dari 10 sampai 16 Agustus di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih membatasi aktivitas masyarakat daerah itu di sektor perdagangan.

"Pada sektor perdagangan untuk kegiatan pasar rakyat yang buka siang hari dibatasi sampai pukul 15.00 WIB, sementara yang buka malam hari sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan di Bantul, Kamis (12/8).

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Bantul sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT), mulai 10 sampai 16 Agustus 2021. Kemudian, kata bupati, untuk toko swalayan atau supermarket, toko kelontong dan sejenisnya, yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam buka paling lama sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Pedagang kaki lima (bukan makanan dan minuman), penjual pulsa, pangkas rambut, pencucian pakaian, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Baca Juga

Pada warung makan, warung tegal, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 20.00 WIB, dengan pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit, dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai pukul 22.00 WIB. Sementara restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup dilarang memberikan pelayanan makan dan minum di tempat, dan hanya diizinkan memberikan pelayanan melalui pesan antar atau dibawa pulang sampai pukul 22.00 WIB.

"Untuk restoran, rumah makan dan kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dengan waktu makan paling lama 20 menit," katanya.

Bupati menjelaskan, PPKM Level 4 guna pengendalian penyebaran Covid-19 sampai dengan level rukun tetangga di Bantul hingga beberapa kali ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap wabah virus corona tersebut. "Kami perpanjang itu semata-mata untuk keamanan masyarakat, kalau kami buka, kami akhiri PPKM dikhawatirkan angkanya kembali naik, karena sekarang ini sudah bagus, sudah secara konsisten kasusnya sudah turun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemkab Gunung Kidul Perbolehkan Kegiatan di Tempat Ibadah

Pemkot Medan Dukung Syarat Pengunjung Mal Sudah Divaksinasi

Puan: Prokes Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua

Pemkot Sukabumi Terapkan Ganjil-Genap di Ruas Jalan Utama

Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Mulai Diterapkan Hari Ini

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark