REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan dalam kurun waktu tujuh tahun (2015-2021) sebanyak 46 kasus kematian gajah terjadi di Aceh. Salah satu pemicunya yakni perburuan liar dan konflik dengan manusia.
"Kasus kematian gajah juga cukup tinggi, dalam kurun waktu tujuh tahun itu ada 46 kasus kematian yang kita catat," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Subhan, di Banda Aceh, Kamis (12/8).
Ia menjelaskan, dalam waktu tujuh tahun itu terdapat 528 kasus konflik gajah dengan manusia di Aceh, yakni pada 2015 sebanyak 49 kasus, 44 kasus pada 2016, dan 103 kasus pada 2017. Kemudian, sebanyak 73 kasus pada 2018, 107 kasus tahun 2019, pada 2020 mencapai 130 kasus dan terakhir hingga Agustus 2021 sebanyak 76 kasus. Namun, dari itu semua hanya 46 kasus dengan kematian gajah.
Subhan mengatakan penyebab tingginya angka kematian dan konflik gajah itu dikarenakan maraknya kasus perambahan hutan, alih fungsi hutan dan praktik penebangan liar.
"Ini harus menjadi perhatian. Kasus-kasus perburuan liar, juga jadi risiko tinggi akan menyusutnya jumlah satwa kunci di Aceh," kata Subhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh A Hanan mengatakan 57 persen penyebab kematian gajah di Aceh akibat adanya konflik dengan masyarakat.
"Sementara 10 persen itu akibat perburuan dan 33 persen mati secara alami," katanya.
Menurut dia, untuk mencegah agar konflik satwa ini tidak berkelanjutan, penting untuk menciptakan penataan ruang dengan mempertimbangkan habitat satwa di Aceh.
"Pembinaan padang rumput, penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung, pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa, penjarangan jenis," kata A Hanan.
Mengenai kasus perburuan satwa di Aceh sendiri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh Wahyudi menyatakan ada beberapa motif maraknya perburuan satwa di Aceh. Misalnya, tingginya permintaan pasar dan nilai ekonomis yang tinggi, selain itu ada empat modus yang kerap ditemukan dalam perburuan satwa di Aceh.
"Seperti pemasangan jebakan, jerat, ranjau tombak dan memberi racun pada makanan yang disukai satwa," katanya.
Ia menyebutkan, pada 2019 lalu pihaknya telah menangani sembilan perkara dengan 17 tersangka terkait perburuan kasus satwa lindung di Aceh. Semetara untuk 2020 tujuh kasus dengan empat tersangka.
"Untuk 2021 itu ada dua perkara dengan dua tersangka. Ini kasusnya perburuan orang hutan dan kasus gajah mati tanpa kepala di Aceh Timur," katanya.