Kamis 12 Aug 2021 21:52 WIB

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Pelaku perjalanan internasional wajib tunjukan kartu vaksin saat masuk Indonesia.

Pelaku perjalanan internasional wajib tunjukan kartu vaksin saat masuk Indonesia.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Pelaku perjalanan internasional wajib tunjukan kartu vaksin saat masuk Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat. Kartu bisa ditunjukan baik fisik maupun digital, telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

"Pelaku perjalanan internasional usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan telah menerima vaksin COVID-19 secara lengkap," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secaradaring di Jakarta, Kamis (12/8).

Baca Juga

Ia mengatakan. bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan tes cepat PCR kedua dengan hasil negatif. Ia menambahkan, untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

"Vaksinasi bagi WNA masih terus berjalan, terutama bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pengajar dan WNA tertentu. Implementasinya bekerja sama dengan negara asal WNA tersebut," katanya.

Ia menambahkan, program vaksinasi bagi WNA diprioritaskan bagi mereka yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional. Wiku mengatakan, kewajiban menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran virus.

"Kami paham kondisi global, tidak semua negara punya akses vaksin. Tapi di sisi lain kami berusaha membatasi perjalanan orang untuk menghindari kasus impor virus dari negara lain. Ini juga dilakukan oleh negara lain dalam mengontrol kasus di negaranya," katanya.

Ia mengharapkan agar masyarakat yang melakukan perjalanan internasional memahami situasi saat ini. "Kami berusaha patuh pada persyaratan yang ada dan kami berharap masyarakat memahami ini dan mereka yang akan melakukan perjalanan antarnegara harus sudah divaksinasi agar kita bisa mengontrol perkembangan kasus," kata Wiku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement