REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kementerian Luar Negeri Palestina pada Kamis mengecam rencana baru Israel untuk menyetujui pembangunan 2.200 unit pemukiman di wilayah pendudukan Tepi Barat. Rencana pembangunan itu tak sesuai dengan rekomendasi internasional.
"Kami mengutuk apa yang diedarkan oleh media Israel tentang niat otoritas pendudukan untuk menyetujui pembangunan 2.200 unit permukiman di Tepi Barat untuk memperluas permukiman [yang sudah ada]," kata kementerian dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu menganggap rencana pemukiman baru Israel sebagai agresi mencolok terhadap rakyat Palestina dan pukulan keras bagi upaya internasional dan Amerika Serikat untuk menghidupkan kembali proses perdamaian.
Pada Rabu, harian Israel Yediot Ahronoth mengungkapkan bahwa Israel akan menyetujui pembangunan 2.200 unit permukiman di Tepi Barat minggu depan. Keputusan itu merupakan langkah terbesar yang diambil pemerintah Naftali Bennett sejak mengambil alih kekuasaan pada 13 Juni.
Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.
Menurut estimasi Israel dan Palestina, ada sekitar 650.000 pemukim yang tinggal di 164 permukiman dan 124 pos terdepan di Tepi Barat, termasuk di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.