REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Belakangan ini, masyarakat banyak yang mencetak sertifikat vaksin menjadi kartu di tempat percetakan. Hal ini juga terjadi di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, cetak vaksin dengan pihak ketiga tidak mungkin. Sebab, hal itu akan membahayakan data diri warga.
"Kalau cetak vaksin, dengan pihak ketiga rasanya tidak mungkin," jelas Rahmat, Kamis (12/8).
Namun begitu, Rahmat memperbolehkan warga yang mencetak sertifikat secara mandiri. Rahmat juga melarang warganya yang ingin mencetak kartu secara kolektif melalui pengurus RT.
"Bisa aja kalau mau ngeprint sendiri, berarti siapa saja juga bisa," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menuturkan, sepanjang hal itu tidak melanggar ketentuan yang ada maka sah-sah saja.
"Sah-sah saja, tapi yang penting kalau engga boleh itu yang mencetak dia belum pernah divaksin," ujar Tri.
Menurutnya, pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi berbagai keperluan."Kalau dalam bentuk kartu, atau dalam bentuk kayak kartu anggota polisi, kartu anggota karang taruna, itu kan lebih menarik," tuturnya.
Sementara itu, maraknya pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu memberi berkah bagi pengusaha percetakan.