REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polres Nias, Sumatra Utara, menangkap pria berinisial SZ, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral saat melakukan aksi tersebut. Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban.
"Korban berinisial FZ. Korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, Kamis.
Pelaku merupakan warga Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Dalam video singkat tersebut memperlihatkan aksi pelaku sedang memukul hingga menendang korban berulang kali.
Setelah mengetahui video penganiayaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang selanjutnya dibawa ke Mako Polres Nias untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak."Kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004," ujarnya.