Jumat 13 Aug 2021 06:49 WIB

Sertifikat Vaksin di Mal, Wiku: Percobaan Menuju New Normal

Sektor kesehatan dan ekonomi dapat berjalan beriringan meski pandemi belum berakhir

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pengunjung menunggu giliran untuk memindai kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Paris Van Java (PVJ) Mal, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinkes Kota Bandung dan Disdagin Kota Bandung menyediakan posko vaksinasi covid-19 dengan target 50 hingga 100 dosis vaksin per hari di pusat perbelanjaan untuk memfasilitasi pengunjung yang belum disuntik vaksin dan tidak memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pengunjung menunggu giliran untuk memindai kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Paris Van Java (PVJ) Mal, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (12/8). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinkes Kota Bandung dan Disdagin Kota Bandung menyediakan posko vaksinasi covid-19 dengan target 50 hingga 100 dosis vaksin per hari di pusat perbelanjaan untuk memfasilitasi pengunjung yang belum disuntik vaksin dan tidak memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penggunaan sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk mengakses sejumlah tempat tertentu termasuk pusat perbelanjaan atau mal merupakan bentuk uji coba yang dilakukan pemerintah.

Langkah ini merupakan salah satu upaya yang disiapkan untuk menuju fase new normal. Dengan demikian, sektor kesehatan dan ekonomi dapat berjalan beriringan meskipun pandemi belum benar-benar berakhir.

"Syarat tersebut merupakan uji coba pada pekan ini. Tentunya terdapat sejumlah tantangan. Namun ini merupakan bagian dari new normal di mana kami mencoba memastikan sektor ekonomi dan kesehatan dapat berjalan beriringan," jelas Wiku saat konferensi pers bersama media internasional.

Wiku menyebut, pemerintah akan memberikan kepastian terkait penggunaan syarat sertifikat vaksin ke sejumlah tempat setelah uji coba ini berakhir pada pekan ini.

Sebelumnya, pemerintah mulai mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4, dengan syarat pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin. Pengecualian bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan dan tak bisa divaksin, itupun harus dengan membawa surat kesehatan sebagai bukti.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Baca juga : Manfaat Membaca Surat Al Baqarah pada Malam Jumat

Pengunjung mal wajib divaksinasi Covid-19 untuk bisa masuk ke mal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021. Petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sejauh ini, total dosis pertama vaksin Covid-19 telah disuntikkan pada 52,3 juta orang. Sementara 25,7 juta telah mandapatkan lengkap dua dosis. Jika kewajiban syarat vaksinasi diterapkan secara ketat, sekitar 9,5 persen hingga 19,37 persen warga Indonesia yang bisa mengakses lokasi dan transportasi yang disyaratkan. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement