Jumat 13 Aug 2021 10:40 WIB

Disdukcapil Tangsel Catat Kematian Naik Selama PPKM Darurat

Lonjakan kematian yang didominasi lansia di Kota Tangsel terjadi pada Juli 2021.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Papan nisan di TPU Jombang Zona II, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/7). Disdukcapil Kota Tangsel mencatat angka kematian naik saat PPKM Darurat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Papan nisan di TPU Jombang Zona II, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/7). Disdukcapil Kota Tangsel mencatat angka kematian naik saat PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Disdukcapil Tangsel) mencatat, adanya kenaikan angka kematian di Kota Tangsel, Provnsi Banten selama penerapan PPKM. Angka kematian itu didominasi kalangan lanjut usia (lansia).

Mereka sebagian besar meninggal lantaran terpapar virus Covid-19. "Rata-rata pemohon surat akta kematian itu, 80 sampai 100. Biasanya hanya 20 pemohon per hari," kata Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Dedi menjelaskan, lonjakan angka kematian tersebut terjadi pada Juli 2021 saat diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. "(Kenaikan angka kematian) saat puncak-puncaknya PPKM darurat," kata Dedi.

Dia menerangkan, masyarakat Tangsel yang meninggal dunia pada periode tersebut berasal dari berbagai kalangan. Hanya saja, kalangan lansia memang paling mendominasi. "Variatif ya walau masih didominasi lansia dengan kebanyakan wafat akibat virus, bukan karena sakit tua," jelas Dedi.

Selain itu, Disdukcapil mencatat adanya kenaikan angka kematian di kalangan usia produktif, berdasarkan permohonan surat akta kematian yang diajukan ahli waris. "Usia produktif naik, walau masih di bawah lansia. Sekitar 10 persen kenaikannya," ujarnya.

Dedi menambahkan, masyarakat Tangsel yang hendak mengurus surat kematian bisa segera mengurus di kantor Disdukcapil. Surat akta kematian sangat penting, lantaran untuk mengurus ihwal pensiunan dan asuransi. Dedi menyebut, masyarakat tidak dibebankan biaya ketika mengurus dokumen tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement