REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemprov Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama bersama pemkab/pemkot se- Jabar penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Perjanjian kerja sama merupakan upaya percepatan pemerintahan digital seperti amanat Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dari pihak Pemprov Jabar PKS ditandatangani Kepala Dinas Komunikasi Jabar Setiaji sementara dari kab/kota perwakilan pemda masing- masing.
"Diskominfo memiliki kewajiban membantu daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik terutama dalam penyiapan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung percepatan pelayanan publik," ujar Setiaji, Kamis petang (12/8).
Setiaji mengatakan, perjanjian kerja sama juga sebagai wujud penguatan, sinergi, dan kolaborasi antar provinsi dengan kab/kota dalam percepatan pembangunan infrastruktur Jabar 2020 -2023.
"Infrastruktur yang dimaksud terutama dalam bidang informatika, statistik, persandian dan komunikasi, termasuk dalam pengembangan command center di daerah," katanya.
Sementara menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis adalah sebuah keniscayaan.
"Untuk menyelenggarakan pemerintahan dinamis perlu dukungan perangkat memadai terutama teknologi informasi (TI) yang telah berkembang pesat. Indonesia sudah terkejar Filipina dan Thailand dalam indeks pelayanan publiknya," katanya.
Padahal, kata Setiawan, penetrasi internet Indonesia mencapai 75 persen dari jumlah penduduk, dan di Jabar 85 persen. "Itu artinya bahwa relatif tidak ada kendala bagi masyarakat dengan pelayanan publik berbasis elektronik karena besarnya persentase pengguna internet di Jabar," kata Setiawan.
Oleh karena itu, menurut Setiawan, kerja sama antara provinsi dengan kab/kota mutlak diperlukan mempercepat perwujudan pemerintahan berbasis elektronik, sebagai daya dukung terwujudnya cita-cita Jabar Juara Lahir Batin.