REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial MA (30 tahun) yang menjadi pelaku dalam kasus kebakaran sebuah bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Jumat (6/8) malam WIB.
Insiden itu telah merenggut tiga nyawa yang merupakan satu keluarga, yaitu E (63), LS (54), dan L (35). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima, menjelaskan kronologi kejadian kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB tersebut.
Deonijiu mengatakan, personel Polsek Jatiuwung melakukan pemeriksaan terhadap bengkel tersebut usai dilakukan pemadaman oleh tim pemadam kebakaran. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), sambung dia, ditemukan satu keluarga yang terjebak di dalam bangunan berlantai empat itu.
"Setelah masuk ke dalam ternyata ditemukan korban ada lima orang. Terdiri dari bapak, ibu, dan tiga orang anak. Di mana dari lima orang ini, tiga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan dua dalam kondisi sadar," ujar Deonijiu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Jumat (13/8).
Ketiga korban tersebut, yakni L merupakan pacar dari tersangka. Sementara E dan LS adalah orang tua dari L. Adapun dua korban lainnya, yang merupakan saudara L telah ditangani tim medis dan dinyatakan selamat.
Setelah insiden itu terjadi, kata Deonijiu, tim penyidik memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi. Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah saksi yang melihat situasi sebelum dan sesudah insiden kebarana terjadi.
"Dari CCTV yang ada di lokasi telah ditemukan gambar seorang perempuan yang tergopoh-gopoh atau tergesa-gesa lari masuk ke dalam mobil, kemudian meminta keterangan saksi di lokasi. Saksi mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang melempar sesuatu ke ruko itu, kemudian tidak lama timbullah api dan terjadi kebakaran," jelas Deoniju.
Tim penyidik pun lantas melakukan pemeriksaan dan menemukan kendaraan pelaku. Setelah menemukan kendaraan pelaku, kata dia, polisi mendapati ada lima plastik berisi bensin di dalam mobil. "Ternyata pelaku ada di lokasi, kemudian dibawa ke polsek dilakukan pengecekan atau dimintai keterangan," tutur Deoniju.
Menurut Deoniju, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran ada masalah hubungan asmara dengan korban, L. MA yang berstatus sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Kota Tangerang tersebut ternyata dalam kondisi hamil. MA meminta pertanggungjawaban kepada L, dan meminta untuk dinikahi.
Sayangnya, orang tua L yang juga menjadi korban tidak merestuinya hubungan anakanya. Sehingga, karena sakit hati, pelaku nekat membakar bengkel yang ditinggali keluarga L.
"Orang tua korban tidak merestui hubungan mereka sehingga pelaku melakukan aksinya memberikan terapi kepada korban. Namun perbuatan tersebut mengakibatkan lebih fatal, terjadi kebakaran yang hebat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Deonijiu.
Terkait dengan kondisi psikologi pelaku, kata Deonijiu, polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Sehingga, ia belum dapat memastikan apakah pelaku melakukan perbuatan itu secara sadar atau tidak.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman hingga seumur hidup. "Karena mengakibatkan orang lain mati atau meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain dikenakan ancaman hukuman 20 tahun atau seumut hidup," ujar Deonijiu.