REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah di Jawa Barat (Jabar) yang melaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri), sekolah di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 sudah diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Kabupaten Garut, sekolah sudah mulai dapat melaksanakan PTM pada Senin (16/8) pekan depan. Namun, PTM masih harus dilakukan secara terbatas.
"Sesuai Irmendargi, kita akan melakukan PTM dengan kapasitas siswa maksimal 50 persen," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (13/8).
Totong menambahkan, sekolah harus dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat selama PTM dilaksanakan. Sekolah juga wajib membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di lingkungan internal.
Menurutnya, sekitar 95 persen sekolah di Kabupaten Garut sudah siap dari segi sarana dan prasarana prokes untuk melaksanakan PTM. Sekitar 5 persen sekolah masih perlu pembenahan. Dalam beberaa hari ke depan, ia menginstruksikan sekolah untuk terus berbenah diri menyambut kedatangan siswa.
"Secara SOP kita sudah berjalan. Kita juga punya pengalaman uji coba PTM sebelum PPKM. Tapi ketika itu terpaksa berhenti karena ada outbreak," kata dia.