Jumat 13 Aug 2021 18:36 WIB

KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Dugaan Korupsi

Tersangka diduga menerima hadiah sejumlah uang terkait pemeriksaan perpajakan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah).
Foto: ANTARA / Reno Esnir
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dadan Ramdani (DR). KPK telah menetapkan DR sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pemeriksaan perpajakan pada Selasa (4/5) lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (13/8).

Dia melanjutkan, tersangka akan ditahan hingga 1 September mendatang di Rutan KPK Kavling C1. Ghufron mengatakan, tersangka terlebih dahulu akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Ghufron menjelaskan, perkara dimulai saat tersangka DR mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) tahun pajak 2016 dan 2017. Usulan diberikan kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji (APA) yang saat ini juga telah menjadi tersangka.

Dia melanjutkan, namun proses penghitungan pajak terhadap ketiga wajib pajak tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

"Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI dan PT JB maka tersangka DR dan APA diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dolar Singapura," kata Ghufron lagi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan empat orang Konsultan Pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL). Ketiganya telah dilalukan penahanan terlebih dahulu.

Terhadap RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement