REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beredar informasi di media sosial tentang pembagian gelombang sholat Jumat menggunakan nomor ponsel ganjil dan genap di tengah pemberlakuan PPKM saat ini.
Hal itu kemudian menuai tanggapan beragam. Surat edaran tentang usulan pelaksanaan sholat Jumat menjadi dua gelombang sebelumnya telah diterbitkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tahun lalu.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan bahwa usulan terkait tata cara sholat Jumat dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel itu adalah bentuk ijtihad yang dinilainya bagus.
Dia mengatakan, penyelenggaraan sholat Jumat bisa saja dilakukan dengan bergelombang (bershift). Akan tetapi, hal itu menurutnya tetap harus disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat.