REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 52 orang transgender dilayani membuat e-KTP di kantor Suku Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat (Sudin Dukcapil Jakbar) sejak 2 Agustus hingga hari ini, Jumat (13/8). Kolom jenis kelamin mereka diisi sesuai dengan akta lahir.
Plt Kadisdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, mengatakan, tiap harinya, pihaknya membatasi kuota lima orang transgender saja. Tujuannya untuk mencegah kerumunan. "Hingga saat ini sudah ada 52 orang (transgender)," kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/8).
Mayoritas, kata dia, para transgender itu membuat KTP baru dengan maksud memperbarui foto dirinya. Ada pula tiga transgender yang memang belum pernah memiliki KTP. Sedangkan transgender yang memperpanjang KTP belum ada.
Budi menerangkan, para transgender yang hendak mengubah foto KTP, maka harus membawa KTP terdahulu, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya. Sedangkan transegender yang hendak membuat KTP pertama kali, pihaknya akan melakukan perekaman untuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu.
"Tapi, sebelumnya mereka diverifikasi terlebih dahulu dengan sistem kependudukan kami melalui pengecekan sidik jari pada alat biometrik kita. Kalau memang belum ada, maka kita buatkan NIK dan KTP," kata Budi.
Budi menambahkan, dalam pembuatan e-KTP maupun pengubahan foto e-KTP, para transgender tak bisa mengubah jenis kelaminnya. Kolom jenis kelaminnya akan diisi sesuai dengan yang tertera dalam akta kelahiran.
"(Jenis kelamin) tetap, tidak berubah kecuali ada keputusan pengadilan terkait jenis kelamin," ungkap Budi.