REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyiapkan aturan teknis terkait persyaratan berwisata wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Manajer Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, aturan teknis tersebut nantinya melengkapi sistem pembelian tiket dan reservasi secara daring yang dilaksanakan selama ini.
"Prinsipnya Ancol akan mengikuti peraturan yang berlaku. Teknis sedang dipersiapkan, melengkapi sistem pembelian tiket dan reservasi daring(online) yang selama ini dilaksanakan," ujar Rika saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/8).
Rika mengatakan, sama seperti tempat rekreasi lain yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ancol pun akan menunggu keputusan dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait wacana wajib menunjukkan bukti vaksin bagi wisatawan yang akan berkunjung."Iya, sama. Kami pun menunggu (SE Satgas Tugas Covid-19 DKI terkait pembukaan kembali operasional Ancol)," kata Rika.
Untuk saat ini, operasional kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol masih tutup sementara bagi wisatawan hingga 16 Agustus 2021 sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Selama masa penutupan sementara, Ancol melakukan kegiatan pemeriksaan dan perawatan rutin sejumlah fasilitas serta aset yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pemeliharaan fasilitas yang ada di Ancol tetap terjaga, setiap saat kami kontrol, petugas piket harian tetap masuk bergantian," kata Rika.