Jumat 13 Aug 2021 20:57 WIB

Waka BKN: Hasil TWK KPK Dokumen Rahasia

Wakil Kepala BKN menegaskan hasil TWK pengawai KPK adalah dokumen rahasia.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf.
Foto: Dok BKN
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai seleksi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah dokumen rahasia. Wakil kepala (waka) BKN juga kembali menegaskan tidak ada penyisipan ayat mengenai TWK pegawai KPK.

"KPK memang minta ke BKN, tapi karena kami melibatkan instansi-instansi lain untuk menyerahkan atau tidak, maka kami konfirmasi dulu ke instansi terkait dan keputusan panglima (TNI), semua dokumen asesmen tadi itu merupakan dokumen berklasifikasi rahasia," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Jumat (13/8).

Baca Juga

Pada 31 Mei 2021, perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK meminta akses terhadap delapan kelengkapan TWK kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK. Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK, antara lain dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.

Namun, hingga 6 Agustus 2021, hasil TWK tersebut tidak kunjung diberikan oleh PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal KPK. Akhirnya, perwakilan 75 pegawai KPK tersebut pun melaporkan sengketa informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat pada 9 Agustus 2021.

Dalam konferensi pers tersebut, Supranawa juga mengatakan bahwa tidak ada penyisipan ayat mengenai TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. "Dalam UU ASN nyata-nyata disebutkan untuk menjadi ASN harus ada seleksi meliputi kompetensi dasar dan bidang. Kompetensi dasar ada yang disebut wawasan kebangsaan di samping karakteristik pribadi dan umum, jadi ada TWK dalam proses seleksi," ujar Supranawa.

Menurut Supranawa, sebagai ASN atau PNS, setiap pengangkatan, naik jabatan atau mutasi, harus mengucapkan sumpah atau janji terkait kesetiaan. "Dalam diskusi berkembang apakah cukup pernyataan. Ini kan bukan bicara pengetahuan, nilai manusia seperti apa pada akhirnya disepakati ada pasal TWK tersebut dan kami tidak concern pada siapa yang usulkan tapi concern pada substansinya," kata Supranawa.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan TWK ialah BKN. Hal itu disampaikan dalam rapat pada 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi Kemen PANRB dan BKN. Menurut Dewas, ketika itu BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. BKN disebut tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan penandatanganan surat pernyataan saja.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement