REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mewajibkan seluruh calon penumpang untuk menunjukkan surat bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menggunakan layanan moda transportasi tersebut. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.
Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi mengatakan, BUMD DKI Jakarta tersebut telah berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta dalam pelaksanaan dan sosialisasi kepada masyarakat. "Selama tiga hari pertama ini, TransJakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi agar bisa menggunakan layanan TransJakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus," kata Prasetia, Jumat (13/8).
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 Covid-19. Dalam pelaksanaannya, calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi Peduli Lindungi yang telah diunduh pada ponsel.
TransJakarta dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. "Untuk meminimalkan terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan menjelang memasuki area halte," kata Prasetia.
Selama penerapan masa PPKMLevel 4 di DKI Jakarta, TransJakarta beroperasi pukul 05.00-20.30 WIB. Khusus untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) beroperasi pukul 20.31-21.30 WIB. TransJakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 penumpang. Sedangkan untuk bus maxi dan single maksimal 30 orang, bus medium 15 orang dan MikroTrans maksimal 6 orang.