REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, dituntut tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Adi terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa menambahkan.
Adapun dalam menyusun amar tuntutan terdapat beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuayannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaboratore," kata Jaksa Ikhsan.
Jaksa meyakini, Adi bersama-sama dengan Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Jaksa menjerat Adi dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.