REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko dan Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono telah dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pertimbangan, Jaksa KPK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
"Status justice collaborator dapat diberikan pada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8).
Pemberian status saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau JC kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono bukan tanpa alasan. Jaksa KPK menilai, keduanya bukan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Kedudukan terdakwa selaku PPK dalam pengadaan bansos Covid-19 yang bersama-sama yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos. Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," ucap Jaksa Ikhsan.
Selain itu, keduanya juga dinilai sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya. Terlebih, keduanya telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara.
"Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," tegas Jaksa Ikhsan.
Jaksa KPK juga membeberkan, Matheus Joko Santoso sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp 176.480.000. Sementara Adi Wahyono juga sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp 208.400.000.
Diketahui, dalam amar tuntutannya, Jaksa meminta agar Joko dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Adi dituntut tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 350 uta subsider enam bulan kurungan.
Selain dituntut pidana delapan tahun penjara, Matheus Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.560.000.000. Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh Matheus Joko Santoso paling lambat setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," tegas Jaksa Ikhsan.
Jaksa meyakini, Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Puluhan miliar rupiah uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.